Masinton Dianggap Lecehkan MK – Berita Politik, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Laporan pada Masinton dilayangkan grup Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11) siang. Mereka menuding Masinton udah melecehkan MK sebagai instansi yudikatif dikarenakan tak masuk objek usulan angket.
“Bahwa usulan berikut merupakan pelecehan pada MK yang mana sebagai instansi yudikatif yang independent dan wujud kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai instansi yudikatif sehingga itu bukanlah objek dari hak angket itu sendiri,” ucap advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia menilai Masinton terhitung udah melecehkan DPR melalui usulan tersebut. Menurut Rizal, Masinton udah jalankan prilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai instansi negara.
“Hal berikut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak seharusnya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI,” kata dia.
Masinton Dianggap Lecehkan MK dan Resmi Dilaporkan ke MKD DPR
Pada peluang itu, Rizal mengaku udah menyerahkan bukti video pas Masinton mengemukakan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna yang digelar pada 31 Oktober lalu.
Dia menghendaki MKD DPR menjatuhkan sanksi tengah kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran melalui usul hak angketnya.
“Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri tingkah laku Masinton Pasaribu ini terhitung didalam kategori sedang,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Masinton menilai laporan Advokat Lisan keliru alamat. Menurut dia, hak angket, terhitung pula hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional tiap-tiap anggota dewan.
Dia merujuk ayat 2 Pasal 20A UUD. Dia menyebutkan, “Dalam jalankan fungsinya, tidak cuman hak yang diatur didalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
Sementara, di dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, merujuk Pasal 79 ayat 3 UU yang sama, DPR nantinya mampu membentuk pansus peranan menyelidiki dugaan pelanggaran UU di dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hasil penyelidikan berikut mampu berwujud rekomendasi DPR kepada eksekutif, yaitu Presiden Jokowi.
Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah umur 40 tahun selama miliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan itu banyak menuai kritik dikarenakan dianggap cuma untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut dalam berita politik hari ini.